REVIEW PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM
EKONOMI
PERSPEKTIF
HUKUM SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA (SEBUAH PENDEKATAN
FILSAFAT)
Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H. , M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Universitas Bandar Lampung
Identitas
penulis:
Nama : zihan soleh zimah
Npm : 27215404
Kelas : 2eb09
Institute : gunadarma university
ABSTRACT
The
role of law in economic
development of a nation is something
that cannot be ignored its existence. So it is very obvious, if the law of a nation is effective, economic development would be easy to implement.But otherwise if the law has not effective function, it can definitely be an adverse impact on economic development. This
condition also exists to Indonesia as a
country which is still developing the
economic area. Moreover, when Indonesia declared in its constitution as a legal state (rechtstaat).
From this it is also implied that
Indonesia wants two
things: Firstly, the law is expected to function, and secondly,
the law can serve, then
economic development would be easy to be realized. The economic nationalism spirit in the
globalization era shows increasing realization of the
urgency to be the national
economy which is strong, tough and independent. Economic Democracy is based on
the popular and family, as well as cooperative efforts
animates economic behavior of individuals and communities. Thus
Indonesia Economic Law in the
form of the Margin of Appreciation becomes benchmark
for the justification of the
legal norms which is enforced so
the core values of Pancasila
as the national
ideology is kinship with the community
life ideal form in society, is society
kinship, so in the field of economics,
Pancasila ideology wants kinship (familial Economic Democracy Article 33 of the 1945
Constitution), which is realized through the welfare state.
Keywords:
Law, Basis, Economic
ABSTRAK
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat
diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa
itu efektif, maka pembangunan ekonomipun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun,
sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut
juga berlaku bagi Indonesia sebagai
sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi,
tatkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat).
Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum
diharapkan dapat berfungsi dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka
pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan. Semangat nasionalisme
ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya
perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan
kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan
dan masyarakat. Dengan demikian Hukum Ekonomi di Indonesa dalam wujud Margin of
Appreciation dijadikan tolak ukur bagi
pembenaran terhadap norma-norma hukum yang diberlakukan sehingga nilai utama
Pancasila sebagai Ideologi bangsa yaitu kebersamaan dengan bentuk ideal
kebersamaan hidup bermasyarakat, adalah masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam
bidang ekonomi, ideologi Pancasila menghendaki kebersamaan (kekeluargaan
Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945), yang diwujudkan melalui Negara
Kesejahteraan.
Kata
Kunci : Hukum, Landasan, Ekonomi
PENDAHULUAN
Hukum
sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam semua aspek
kehidupan, baik dalam aspek kehidupan social, kehidupan politik, budaya,
pendidikan dan yang cukup penting adalah fungsi dan peranannya dalam mengatur
kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan
karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya
permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik
antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan
sering terjadi.Namun Perspektif Hukum sebagai Landasan. Demikian berdasarkan
pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur
sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya
dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat
tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan
untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk aturan yang
mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman,
tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat. Dengan demikian
diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan
merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat
diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum
bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi
kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang
dapat menggerakkan kegiatan perekonomian suatu negara.
Sebagaimana
diketahui bahwa Ilmu hukum adalah ilmu yang termasuk dalam kelompok ilmu
praktis dengan menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu dengan
alasan karena sifatnya sebagai ilmu normatif yang mengandung sifat khas
tersendiri . Obyek telaahannya juga berkenaan dengan tuntutan berprilaku dengan
cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas
yang bersangkutan, melainkan dapat
dipaksakan oleh kekuatan publik.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu
bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga
sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi
pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun,
sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Kondisi ini tentu berlaku pula bagi Indonesia
sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi.
Apalagi, tatkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara
hukum (rechtstaat). Dari sini tersirat
pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal Pertama, hukum diharapkan dapat
berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi
pun akan mudah untuk direalisasikan.
Sejalan
dengan pemikiran tersebut, jika dikaji dari sisi politik hukum acapkali
pembentukan hukum, khususnya hukum ekonomi tak selalu sinkron dengan
harapan-harapan tersebut. Sebagai faktor yang menjadi pemicu tidak adanya
kesinkronan ini karena banyak kepentingan yang berkembang di seputar
pembentukan hukum. Politik hukum yang berkembang berupa adanya tarik menarik
antara kepentingan nasional dan asing, sehingga hukum yang dapat dijadikan
sarana bagi pembangunan ekonomi akan menjadi sia-sia karena yang dikedepankan
justru kepentingan asing yang dominan.
Perkembangan
globalisasi ekonomi dan kerjasama ekonomi di dunia internasional sedikit banyak
telah menggambarkan adanya polarisasi dalam artian substansi permasalahan di
bidang hubungan ekonomi sebagai dampak dari upaya pengaturan yang dilakukan
oleh Negara-negara ataupun pelaku ekonomi Negara-negara maju. Upaya pengaturan
baik secara global melalui World Trade Organization (selanjutnya disingkat dengan WTO), regional melalui berbagai kerjasama
sekawasan serta bilateral melalui berbagai kerjasama bilateral ternyata tidak
mengurangi munculnya berbagai penyimpangan dari norma-norma yang telah
disepakati.
Merupakan
suatu keharusan bagi suatu negara tatkala merumuskan suatu peraturan
perundang-undangannya senantiasa memperhatikan pada aspek kepentingan
nasional (national interests). Untuk
dapat mencapai hal demikian, maka faktor politik hukum akan sangat menentukan.
Bagi beberapa negara pola pemikiran ini menjadi sarana yang cukup efektif.
Berangkat
dari persoalan tersebut di atas, peranan politik hukum dalam konteks hukum
sangat memegang peranan yang sangat strategis. Melalui pendekatan politik
hukum, hukum yang dibentuk pun setidaknya akan banyak Perspektif Hukum sebagai
Landasan memperhatikan kepada kepentingan nasional. Pengertian kepentingan
nasional bukan berarti dimaknai dalam arti yang sempit, namun kepentingan
nasional merupakan titik tolak dalam upaya memasuki dunia global.
Dari prinsip kepentingan nasional pemerintah
selanjutnya mengambil langkah strategis dalam upaya meraup manfaat ekonomi dan
manfaat ekonomi tersebut dapat dirasakan
oleh bangsa Indonesia sendiri bukan oleh bangsa lain yang menikmati hasil dari
pembentukan hukum tersebut. Dengan kenyataan tersebut, sudah sewajarnya apabila
pemerintah dalam menjalankan orientasi politik hukum lebih mengedepankan
pembentukan instrumen-instrumen hukum yang terkait dengan permasalahan
tersebut.
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas, dalam upaya melakukan perkembangan dalam
pembangunan nasional terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, secara
umum dapat dijelaskan bahwa keterkaitan antara regulasi /pengaturan sistem dan
pelaksanaan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai upaya untuk menjaga
stabilitas sistem perekonomian di Indonesia akan berkorelasi pula dengan Hukum
Ekonomi secara keseluruhan. Karena, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia
menyangkut pemikiran hukum dan kaidah-kaidah hukum dalam sistem ekonomi
Indonesia yang terarah (Verwaltungswirtschaft),
sedangkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia menyangkut pemikiran hukum dan
kaidah-kaidah hukum yang memikirkan bagaimana dapat meningkatkan kesejahteraan
Warga Negara Indonesia sebagai perseorangan, dan tetap memelihara harkat dan
martabat kemanusiaan manusia Indonesia, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak
hidup yang sama dari pihak yang lemah dalam sistem ekonomi yang terarah
tersebut.
Dengan
demikian, konsep dasar pemikiran Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia adalah
Ekonomi Indonesia dalam arti pembangunan dan peningkatan ketahanan ekonomi
nasional secara makro, sedangkan dasar pemikiran Hukum Ekonomi Sosial adalah
kehidupan Ekonomi Indonesia yang berperikemanusiaan dan pemerataan pendapatan,
dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak atas kehidupan dan pekerjaan yang
layak.
Dalam
hubungan tersebut, maka segala usaha pembangunan ekonomi Indonesia bertujuan
untuk menciptakan kesejahteraan tiap-tiap dan masing-masing Warga Negara
Indonesia, sehingga pembangunan ekonomi Indonesia harus menjunjung tinggi
hak-hak hidup manusia yang asasi.
Alasan
saya memilih jurnal ini karena materi yang dibahas menyangkut dengan hukum
ekonomi serta pembangunan ekonomi juga dapat menambah pemahaman saya tentang
pembahasan yang terdapat dijurnal ini
Rumusan Masalah.
Dari
paparan yang telah dikemukakan dalam latar belakang tersebut di atas, maka
paper ini memuat permasalahan yang akan dibahas yakni :
a. Bagaimana
refleksi pendekatan filsafat ilmu
terhadap ilmu hukum sehingga dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan dan
kepastian dalam masyarakat ?
b. Bagaimana
Hukum Dapat Berperan Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia?
Batasan masalah
Jurnal
ini membatasi masalah yang hanya mencakup hukum sebagai landasan pembangunan
ekonomi di Indonesia
Metode penelitian
Dalam
penelitian ini kami menggunakan metode kualitatif. Metode penilitian kualitatif
adalah sebuah cara atau upaya lebih untuk menekunkan pada aspek pemahaman
secara mendalam pada suatu bahasa. Penilitian kualitatif ini adalah penilitian
riset yang bersifat deskripsi cenderung menggunakan analisis dan lebih
menonjolkan proses makna. Tujuan dari metode ini adalah pemahaman secara luas
dan mendalam terhadap suatu bahasan secara mendalam pada suatu permasalahan
yang sedang dikaji atau akan dikaji. Dan data yang didapatkan berdasarkan
jurnal yang sedang dikaji.
Pembahasan
Hukum,
menurut Mohtar Kusumaatmadja, jika diartikan dalam arti yang luas, bahwa hukum
tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (process)
yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Selanjutnya,
dapat dikatakan bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dengan demikian
suatu unsur pokok dalam hukum adalah bahwa hukum adalah sesuatu yang berkenaan
dengan manusia, dimana manusia hidup dalam suatu komunitas yang disebut dengan
masyarakat.
Tujuan
utama hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban
(order). Tujuan tersebut sejalan dengan fungsi utama hukum, yaitu
mengatur. Ketertiban merupakan syarat
dasar bagi adanya suatu masyarakat. Kebutuhan akan ketertiban merupakan fakta
dan kebutuhan objektif bagi setiap CFG. Para penganut teori hukum positif menyatakan
“kepastian hukum” sebagai tujuan hukum,
dimana ketertiban atau keteraturan, tidak mungkin terwujud tanpa adanya garis-garis perilaku kehidupan
yang pasti. Keteraturan hanya akan ada jika ada kepastian dan untuk adanya
kepastian hukum haruslah dibuat dalam bentuk yang pasti pula (tertulis).
Indonesia
sebagai Negara hukum (Rechtsstaat/the
rule of law),sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
(Amandemen ke 4) bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagaimana diketahui
bahwa ide dasar negara hukum Indonesia tidaklah terlepas dari ide dasar tentang
„rechtsstaat” atau Negara Hukum yang
dianut oleh Belanda yang meletakkan dasar perlindungan hukum bagi rakyat pada
asas legalitas, yaitu semua harus bersifat positif, hal tersebut berarti hukum
harus dibentuk secara sadar.
Dalam
suatu rechtsstat yang modern, fungsi peraturan
perundang-undangan bukanlah hanya memberikan bentuk kepada nilai-nilai dan
norma-norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, dan Undang-Undang bukanlah
hanya sekedar produk fungsi negara di bidang pengaturan. Selanjutnya, peraturan
perundang-undangan adalah salah satu
metoda dan instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan
kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan. Dalam praktik memang demikian
yang dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, karena saat ini kekuasaan
pembentuk Undang-Undang adalah terutama
memberikan arah dan menunjukkan jalan bagi terwujudnya cita-cita kehidupan
bangsa melalui hukum yang dibentuknya.
Dalam
kaitannya dengan pembangunan hukum, Pancasila dapat disebut sebagai bingkai
dari Sistem Hukum Pancasila, sebuah sistem yang khas di Indonesia dan berbeda
dari sistem hukum negara-negara lain. Meski belakangan banyak pihak yang merasa
tidak efektif untuk menyebut Sistem Hukum Pancasila sebagai sebuah sistem hukum
yang khas, namun harus ada keberanian untuk mengangkatnya kembali sebagain
paradigma dalam pembangunan hukum Indonesia. Satjipto Rahardjo, menyebut bahwa
hukum Pancasila mencerminkan kekhasan bangsa Indonesia yang penuh dengan sikap
kekeluargaan dan gotong royong yang karenanya memang berbeda dengan sistem
hukum yang lain.
Sistem
Hukum Pancasila berbeda dari Sistem Hukum Eropa Kontinental yang hanya
menekankan pada legisme, civil law,
administrasi, kepastian hukum, dan hukum-hukum tertulis yang negara
hukumnya disebut Rechtstaat. Sistem
hukum Pancasila juga berbeda dengan sistem hukum Anglo Saxon yang hanya
menekankan pada peranan yudisial, common
law,dan substansi keadilan yang negara hukumnya disebut dengan the Rule of Law.
Sistem
ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam
jantung bangsa yakni Pancasila dan
UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber
langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45
(Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa
dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai
semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan
Khusus dalam hal ekonomi diperjelas lagi dalam Pasal 27 ayat (2) berbunyi: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan Pasal 33 berbunyi:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh Negara Perspektif
Hukum sebagai Landasan.
Demikian , keberadaan sistem Ekonomi Pancasila
sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai
landasan konstitusionalnya.
Dalam
pembangunan hukum nasional dibutuhkan kesamaan pemahaman terhadap tujuan yang
ingin dicapai, sehingga pembangunan hukum yang
dilakukan oleh berbagai pihak dapat bersinergi mencapai tujuan yang
disepakati secara nasional. Selanjutnya, pembinaan hukum nasional diarahkan
untuk mencapai tujuan terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional, demikian
pula yang terdapat dalam pengaturan hukum ekonomi khususnya yang berkaitan
dengan pengaturan semua kegiatan perekonomian di Indonesia. Dalam pembangunan
ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang
ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan
Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan
pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Di
Indonesia konsepsi pembaharuan hukum yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan
dalam pembangunan masyarakat (Mohtar Kusumaatmadja, yang diilhami oleh
konsep “law as a tool of social
engineering” Roscoe Pound) telah
memberikan peran penting kepada hukum dalam pembangunan, khususnya pembangunan
ekonomi. Konsepsi hukum sebagai sarana
pembaharuan dan pembangunan masyarakat, hukum harus tampil di depan dan
memberi arah dalam pembaharuan dan pembangunan.
Pembangunan
hukum harus dapat mengantisipasi pembangunan masyarakat Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini
diatur dalam Undang -Undang. Dengan demikian pembaharuan hukum dan pembentukan
hukum harus melihat ke depan, pembentukan hukum tidak boleh hanya untuk
kepentingan hari ini tetapi harus memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang
terjadi untuk waktu yang akan datang seiring dengan perkembangan masyarakat dan
teknologi.
Dalam
perkembangannya Hukum Ekonomi Indonesia kemudian menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan Hukum perdagangan internasional yang merupakan bidang hukum
yang berkembang dengan cepat, dan ruang lingkupnya pun cukup luas.
Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari
bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi
(produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya), hingga hubungan atau
transaksi perdagangan yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi
perdagangan internasional disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya
teknologi informasi) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung
dengan cepat, hal tersebut tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang
disebut dengan e-commerce.
Untuk
memahami kegiatan ekonomi sebagai suatu rangkaian pembangunan ekonomi
Indonesia, selain dilihat dari kajian normatif, juga dapat dikaji secara
filosofis agar dapat memberikan penjelasan mengenai gejala-gejala fisik atau
sosial yang terjadi atas dasar pengaturan hukum yang telah dirumuskan dan
ditetapkan. Dapat dijelaskan misalnya, jatuhnya batu, bukan lagi dijelaskan
karena hakikat batu yang memang cenderung dan seharusnya menyatu dengan asalnya
yaitu bumi, locus naturalis, melainkan
melalui teori-teori gravitasi yang dibangun dari hukum-hukum yang
menguraikan keteraturan-keteraturan dalam berbagai gejala alam.
Cara
pandang demikian yang kemudian membuat orang terhindar dari penafsiran hukum
secara legalistik. Apa dan bagaimana hukum
tersebut seharusnya berlaku, dapat dirumuskan dengan tingkat keakuratan
yang tinggi sehingga dapat digunakan sebagai landasan Pembangunan Ekonomi.
Namun demikian, untuk dapat memahami hakekat hukum yang semaksimal mungkin
dibutuhkan alat penafsiran yang menggunakan metode ilmiah (scientific method).
Menurut
Richard Posner, dari keseluruhan ilmu sosial yang metodenya pernah digunakan
untuk menjelaskan hukum, ilmu ekonomilah yang paling menjanjikan, karena universalitas
dan karena ketepatannya, dan dengan menggunakan disiplin ekonomi maka
konsep-konsep hukum dapat dijelaskan secara kualitatif sehingga memiliki
akurasi yang lebih maksimal. Secara umum keseluruhan yang menjelaskan
keterkaitan diantara beberapa konsep dalam ilmu pengetahuan yang berkembang
akan dikembalikan pada pola berfikir yang bertumpu secara filosofi. Dapat
dijelaskan bahwa filsafat dan ilmu tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya,
sebab keduanya saling melengkapi serta terkait erat.
Ilmu
tidak lepas dari peranan filsafat, sebaliknya
perkembangan ilmu memperkuat eksistensi filsafat.Hubungan antara
filsafat dengan ilmu bahwa ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang mempunyai
ciri-ciri tertentu yang membedakan ilmu dengan pengetahuan-pengetahuan lainnya.
Adapun ciri-ciri keilmuan tersebut didasarkan pada jawaban yang diberikan ilmu
terhadap ketiga pertanyaan pokok, yaitu :
a. Apakah
yang ingin kita ketahui? ;
b. Bagaimanakah
cara kita memperoleh pengetahuan?;
c. Dan
apakah nilai pengetahuan tersebut bagi kita?
Dapat
dianalisis bahwa filsafat mempelajari masalah-masalah tersebut di atas dengan
sedalam-dalamnya dan hasil dari pengkajiannya merupakan dasar bagi eksistensi
ilmu. Ketiga pertanyaan mendasar tersebut akhirnya berujung pada masalah
ontologi yang membahas mengenai apa yang ingin kita ketahui dan seberapa jauh
kita ingin tahu. Kemudian bagaimana cara kita mendapatkan pengetahuan mengenai
objek tersebut ? dan untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan
pendekatan epistimologi yakni teori pengetahuan. Akhirnya dalam menjawab
pertanyaan ketiga tentang nilai kegunaan dan nilai pengetahuan tersebut maka
digunakan pendekatan axiologi yakni teori tentang nilai. Jadi setiap bentuk
pemikiran manuia pada dasarnya dapat dikembalikan dalam dasar-dasar ontologi,
epistimologi serta axiologi dari pemikiran yang bersangkutan.
Analisis
kefilsafatan dengan mendasarkan diri pada ketiga landasan tersebut akhirnya
dapat membawa pada hakikat pemikiran manusia, sehingga akan mempelajari ilmu
ditinjau dari titik tolak yang sama guna memperoleh deskripsi yang
sedalam-dalamnya.Dari sudut gambaran filsafat ilmu terhadap ilmu hukum dapat
diketahui bahwa sebagai ilmu dan dari landasan axiologi, ilmu hukum juga
memiliki kemanfaatan untuk kepentingan umat manusia. Filsafat memiliki banyak
makna, akan tetapi filsafat juga dapat diartikan sebagai suatu cara berfikir
yang radikal dan menyeluruh, serta mengupas sesuatu sedalam-dalamnya. Tidak ada
satupun dalam hidup ini terlepas dari pengamatan kefalsafahan, sehingga tidak
ada satu pernyataanpun sekalipun sederhana yang diterima begitu saja tanpa pengkajian
secara seksama.
Filsafat
mempertanyakan dan mengkaji segala sesuatu dari kegiatan berfikir dari awal
hingga akhir secara mendalam hingga menyentuh pada suatu hal yang paling hakiki
tentang sesuatu.Filsafat juga dapat
berarti pandangan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan suatu proses yang
terus bergulir dan tidak pernah mengenal kata selesai. Sebaliknya, Filsafat
sebagai pandangan hidup merupakan suatu produk (nilai-nilai atau sistem nilai)
yang diyakini kebenarannya dan dapat
dijadikan pedoman berprilaku oleh suatu individu atau masyarakat. Filsafat Ilmu
sendiri merupakan bagian dari cabang filsafat secara keseluruhan, melalui
filsaf ilmu dapat dilakukan telaahan secara filosofi yang berkehendak untuk
menjawab beberapa pertanyaan tentang hakikat ilmu.
Filsafat
ilmu merupakan bagian dari epistimologi (filsafat pengetahuan) yang secara
spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Suatu kajian yang
mendasarkan pada karakteristik dan kepribadianya, maka Ilmu Hukum yang memiliki
karakter yang khas merupakan Ilmu tersendiri (sui generis). Ilmu Hukum yang
merupakan kajian dogmatik memiliki suatu karakteristik sendiri yang tidak dapat
dibandingkan (diukur dan dinilai) dengan bentuk ilmu lain yang manapun. Ilmu
Hukum memiliki berbagi ciri sebagai berikut :
a) Ilmu Hukum memiliki suatu sifat empirik
analitikal, yang berarti bahwa ia memberikan suatu pemaparan dan analisis
tentang isi (dan struktur) dari Hukum yang berlaku;
b) Ilmu Hukum mensistematisasi gejala-gekala
hukum yang dipaparkan dan dianalisis;
c) Ilmu Hukum menginterpretasi hukum yang
berlaku;
d) Ilmu
Hukum menilai hukum yang berlaku (relatif bersifat normatif). Hal tersebut
mengandung arti bahwa tidak hanya objeknya terdiri atas kaidah-kaidah,
akan tetapi Ilmu hukum memiliki suatu
dimensi pengkaidahan (menetapkan norma). Jadi, dogmatika hukum bebas nilai, dan
secara langsung berkaitan dengan ide hukum (cita hukum), dengan perwujudan
“tujuan” dari hukum. Ilmu Hukum Dogmatik dalam penilaian-penilaian dan keputusan-keputusannya mau memberikan
sumbangan pada realisasi dari tujuan ilmu hukum yakni keadilan dan kebebasan;
e) Berkaitan dengan arti praktikal dari Ilmu
Hukum Dogmatik, berkaitan erat dengan dimensi normatif.Ilmu Hukum sebagai ilmu
yang sui generis (tersendiri) dengan kualitas keilmiahannya,
cukup sulit jika dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu, baik cabang
ilmu pengetahuan alam, cabang ilmu pengetahuan sosial maupun cabang ilmu
pengetahuan humaniora. Namun demikian, berdasarkan karakteristik keilmuan, maka
menurut Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum pada akhirnya termasuk dalam
kelompok ilmu praktis yaitu praktis normologis sebagai Ilmu
Normatif.Selanjutnya, juga dijelaskan oleh Lili Rasjidi, bahwa salah satu
pengaruh yang paling menonjol dari perkembangan Ilmu Hukum adalah dominasi
pendekatan mekanis analitis dalam epistimologi Ilmu Hukum.Dengan demikian dapat
dijelaskan bahwa dalam kajian Ilmu Hukum akibatnya adalah dominannya
teori-teori hukum normatif di dalam khasanah dan ruang lingkup bidang Ilmu
Hukum secara keseluruhan.Sebagai suatu sistem ajaran, disiplin hukum mencakup
antara lain : ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya dilakukan
(preskriptif) dan ajaran yang senyatanya dilakukan (deskriptif) di dalam hidup.
Selanjutnya unsur-unsur hukum mencakup: unsur Idiil serta unsur riil, yang
keduanya mencakup hasrat susila dan rasio manusia, hasrat susila menghasilkan
asas-asas hukum (rechtsbeginzelen),
misalnya : tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Kemudian rasio manusia
menghasilkan pengertian-pengertian hukum (rechtsbegrippen) misalnya : subjek
hukum, hak dan kewajiban.
I Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat)
1.
Refleksi Pendekatan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum Dalam Perwujudan
Nilai-Nilai Keadilan Dan Kepastian Dalam Masyarakat. Sebagaimana diketahui
bahwa ilmu hukum mempunyai objek kajian hukum, karenanya kebenaran hukum yang
hendak diungkapkan harus didasarkan pada
sifat-sifat yang melekat pada hakekat hukum itu sendiri. Untuk menjelaskan keilmuan
hukum secara utuh dan menyeluruh maka dapat dilihat pada metode kajiannya,
yaitu : Pendekatan dari sudut filsafat ilmu dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum, yang dapat
diuraikan sebagai berikut :
a. Pendekatan
dari sudut Filsafat Ilmu :
Filsafat
ilmu membedakan ilmu dari 2 (dua) sudut pandangan, yaitu pandangan positivistik
yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif. Dengan demikian,
Ilmu Hukum memiliki 2 (dua) sisi dan memfokuskan pada kajian yang berbeda. Pada
satu sisi Ilmu Hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada
sisi lainnya Ilmu Hukum mempunyai segi-segi empiris. Adapun sisi empiris
tersebut yang menjadi kajian Ilmu Hukum Empiris seperti Sociological
Jurisprudence dan Socio-Legal Jurisprudence.
b. Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum :
Ilmu
Hukum dibagi atas 3 (tiga) lapisan utama yaitu : dogmatik hukum, teori hukum
(dalam arti sempit) dan filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya
memberi dukungan pada praktik hukum, yang masing-masing mempunyai karakter dan
metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam Ilmu Hukum merupakan bidang
kajian teori hukum (dalam arti sempit). Menurut Gustav Radbruch, keberadaan
hukum dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan, kepastian dan kegunaan,
dimana dari ketiga nilai tersebut selalu terjadi pertentangan.Oleh karena itu
untuk mewujudkan.Selanjutnya, menurut Gustav Radbruch dalam pengertian hukum
dapat dibedakan pada tiga aspek yang ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai
pada pengertian hukum yang memadai. Aspek yang pertama adalah : Keadilan dalam
arti sempit. Keadilan ini berarti kesamaan hak untuk semua orang di depan
Pengadilan. hukum yang benar harus saling melengkapi dan tidak saling
mengecualikan. Pengutamaan satu diantara yang lain dan nilai dasar hukum
tersebut akan berakibat pada timbulnya ketidak cocokan diantara nilai-nilai
hukum tersebut.
Berdasarkan
pada landasan axiologinya yaitu teori tentang
nilai, sebagai nilai dari Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Hukum selalu mengacu
pada nilai-nilai keadilan dan kepastian, karena keduanya disamping sebagai
salah satu tujuan hukum yang paling banyak dikaji dan diperdebatkan, juga
sebagai sasaran utama yang hendak dicapai oleh manusia melalui pelaksanaan
hukum yang semakin lama semakin kompleks. Nilai-nilai tersebut pada akhirnya
dapat mempengaruhi proses pengembangan hukum yang memiliki makna kegiatan
manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat.
Prinsip-prinsip
hukum berupa kepastian dan keadilan hukum dimaksudkan sebagai nilai-nilai dasar
mengenai apa yang dikehendaki manusia dari keberadaan dan keberlakuan
hukum.Hukum dengan nilai-nilainya hendak mewujudkan bahwa kehadirannya
dimaksudkan untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh masyarakat.
Dalam
konteks tersebut, nilai-nilai dasar dari hukum dimaksudkan sebagai nilai
instrumental, yaitu hukum tersebut bernilai sebagai sarana untuk mencapai
tujuan kebahagiaan dan keadilan dalam masyarakat.Hukum merupakan kristalisasi nilai-nilai
yang terdapat dalam masyarakat, namun demikian dalam hukum biasanya nilai-nilai
tersebut digambarkan sebagai berpasangan, akan tetapi tidak jarang pula
bertentangan. Nilai-nilai tersebut, misalnya : ketertiban dan ketentraman,
kepastian hukum dan kesebandingan, kepentingan umum dan kepentingan individu.
Dengan
demikian, tidak adanya keserasian dan harmonisasi Aspek yang kedua adalah
tujuan keadilan atau finalitas, aspek ini menentukan isi hukum, sebab isi
hukum harus sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek yang ketiga adalah
kepastian hukum atau legalitas, aspek ini menjamin bahwa hukum dapat berfungsi
sebagai peraturan yang harus ditaati. diantara nilai-nilai tersebut yang
terdeskripsikan dalam masyarakat akan mengganggu tujuan dan jalannya proses
penegakkan hukum.
Fokus
utama dari pertentangan sebenarnya terletak pada persoalan bagaimana hukum
positif dengan jaminan kepastiannya dapat mewujudkan nilai-nilai moral,
khususnya keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan bentuk keadilan
apakah yang diharapkan dan atau seharusnya menjadi landasan dalam hukum buatan
manusia tersebut yang khususnya terdapat dalam hukum positif. Hak mempunyai
hubungan dengan kewajiban sebagai refleksi keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, keseimbangan tersebut yang
dapat mewujudkan perpaduan antara keadilan hukum, keadilan sosial dan keadilan
moral terwujud. Jadi keadilan merupakan bagian utama dari cita hukum.
Pandangan
tentang keadilan menurut konsep Aristoteles, dibedakan antara keadilan
distributif yakni : mempersoalkan bagaimana negara atau masyarakat membagi atau
menebar keadilan kepada orang-orang sesuai dengan kedudukannya, sedangkan
keadilan komutatif merupakan keadilan yang tidak membedakan posisi atau
kedudukan orang perorang untuk mendapatkan perlakukan hukum yang sama. Dimana,
kedua bentuk keadilan tersebut tetap harus mengikuti azas persamaan. John Rawls
mengkonsepsikan keadilan sebagai
fairness, yang mengandung
azas-azas bahwa orang yang merdeka dan rasional yang berkeinginan untuk mengembangkan
kepentingan-kepentingan hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada
saat akan memulainya dan itu merupakan syarat-syarat yang fundamental bagi
masyarakat.
Dengan
demikian, keadilan menjadi fairness (wajar, alamiah) apabila tatanan yang ada
dapat diterima oleh semua orang secara adil, melalui penerimaan dengan ikhlas
dari semua unsur golongan, kelompok, ras, etnik, agama tanpa tekanan, yang
dapat menciptakan masyarakat yang berkeadilan tanpa kelengkapan instrumen hukum
dengan cita-cita luhur, keadilan akan menjadi sulit tercapai. Oleh karenanya
hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang melekat pada hukum pada hakikatnya
merupakan komitmen hukum dalam melindungi kepentingan orang per orang.
II. Peranan Hukum Sebagai Landasan
Pembangunan Ekonomi Di Indonesia.
Pada
era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan
pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisi semacam itu,
produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan pemerintah,
karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan
perubahan-perubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial
politik dan budaya yang mampu melampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih mengarah
pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang
berkembang dalam kehidupan ekonomi.
Pembangunan
hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat ini harus mampu mengarah
dan memfokuskan pada aturan-aturan hukum yang diharapkan mampu memperlancar
roda dinamika ekonomi dan pembangunan yang tidak melepaskan diri dari sistem
demokrasi ekonomi dengan mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan
perlindungan masyarakat golongan kecil. Adam Smith (1723-1790) melahirkan
ajaran mengenai Keadilan (justice), yang
menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungi dari kerugian (the end of justice is to secure from
injury).Ajaran Smith tersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat
dipisahkan antara hukum dan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik
mempunyai hubungan yang erat, dan kemudian dikenal dengan istilah
ekonomi-politik (political economy).
Adapun
salah satu tujuan dari ekonomi-politik
adalah menyediakan sejumlah daya bagi negara atau pemerintah agar mampu
menjalankan berbagai tugas dan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik
berusaha untuk merumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus.
Dalam
era global eksistensi hukum dipandang penting, karena perubahan di berbagai
bidang menuntut adanya norma atau rule of law
dapat memberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali
ide liberalisasi perdagangan lahir yang menghendaki adanya pemerataan ekonomi
dan mensejahterakan masyarakat dunia yang selama ini dianggap tidak adil akibat
praktik kolonialisme.
David
M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakan bahwa “rule of law”
merupakan hal yang sangat penting
bagi pertumbuhan ekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi”
sistem ekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang
dibutuhkan untuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahan
ekonomi. Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam pembangunan
dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain karena secara umum
pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan perekonomian hanya pada pendekatan satu
sisi saja, hal tersebut dapat dilihat pada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank),
dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi menjadi tidak terkontrol
yang kemudian terjadinya market shock.
Liberalisasi
pasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum
yang efektif dan memadai akan menyebabkan terjadinya instabilitas
ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan
menyulitkan sektor riil dan pelaku ekonomi menengah ke bawah. Selanjutnya
Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiap negara membutuhkan suatu
upaya yang sistematis untuk memahami keterkaitan antara hukum, sosial, ekonomi
dan politik, jika tidak bisa dilakukan secara komprehensif, konsistensi dan
koherensi, akan berdampak pada terjadinya krisis hukum (crisis of law).
Berdasarkan
pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengan kondisi di Indonesia, landasan
hukum yang digunakan dalam pembangunan ekonomi perlu dikaji kembali, dimana
dalam memerankan hukum untuk pembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak
saja bersifat formalis akan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan
komprehensif (in concert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas
sesuai dengan apa yang akan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat
mencapainya. Hal tersebut sejalan dengan
analisis The European Bank for
Reconstruction and Development (EBRD) berkenaan dengan infrastruktur hukum pada
negara-negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia serta transition economies yang menunjukkan korelasi cukup signifikan
antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam
analisis dan kajian EBRD tersebut
memperlihatkan pula keberhasilan reformasi perekonomian tergantung pada
berfungsinya sistem hukum dengan baik.Burg’s menyatakan bahwa ada 2 (dua) unsur
kualitas dari hukum yang harus dipenuhi agar sistem ekonomi dapat berfungsi
dengan maksimal, yakni :
a. Stabilitas (stability),
dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing;
b. Meramalkan/Memprediksi (predictability), berfungsi untuk memprediksi akibat dari suatu
langkah-langkah yang diambil khususnya akan menjadi sangat penting bagi negara
yang sebagian besar rakyatnya memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang melampaui
lingkungan sosial dan tradisional. Berdasarkan konsep tersebut di atas, yakni
diantara kedua unsur tersebut harus diperhatikan juga aspek yang paling penting
yaitu “aspek keadilan” (“fairness”) seperti perlakukan yang sama dan standart
pola tingkah laku pemerintah, yang diperlukan untuk menjaga mekanisme pasar dan
mencegah birokrasi yang berlebihan.Setiap Negara membutuhkan landasan filosofis
berbangsa dan bernegara. Atas landasan filosofis tersebut disusunlah visi misi
dan tujuan Negara. Bagi Indonesia sendiri, landasan filosofis negara adalah
Pancasila. Untuk itu
Pancasila
harus dilihat secara utuh sebagai suatu national guideness serta national standard, norm and principles yang di dalamnya juga memuat sekaligus human
rights dan human responsibility, yang pada sisi lain Pancasila juga berguna
sebagai margin of appreciation,
sebagaimana yang juga harus diimplementasikan dalam pelaksanaan Hukum Ekonomi
di Indonesia.
Dengan
demikian Hukum Ekonomi di Indonesa dalam wujud
Margin of Appreciation dijadikan tolak ukur bagi pembenaran terhadap
norma-norma hukum yang diberlakukan sehingga nilai utama Pancasila sebagai Ideologi
bangsa yaitu kebersamaan dengan bentuk ideal kebersamaan hidup bermasyarakat,
adalah masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam bidang ekonomi, ideologi
Pancasila menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD
1945), yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.
Dalam
dunia yang makin menempatkan liberalisme sebagai arus utama pemikiran untuk
mendatangkan kesejahteraan, Indonesia
bergerak semakin jauh dari cita-cita membangun Negara Kesejahteraan, di dunia
ini sekarang Muladi, Pancasila Sebagai
Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia (Seminar Nasional Dalam Rangka Dies
Natalis ke- 40 Universitas Pancasila), dan kedepan liberalisme ekonomi dengan
cirri ekonomi pasar bebas digunakan semakin luas. Namun dalam Negara
kesejahteraan meskipun prinsi-prinsip ekonomi pasar diberlakukan kesejahteraan
menjadi unsur penting tujuan bernegara.
Hal
tersebutlah yang membedakan dengan Negara yang menganut ekonomi pasar murni,
dimana kesejahteraan bersama sekedar menjadi hasil sampingan, bukan tujuan.Penekanan
yang harus mendapatkan perhatian adalah bahwa pengembangan dalam ilmu hukum
Indonesia, pada akhirnya tidak hanya sekedar alih pengetahuan tentang hukum dan
bukan pula sekedar pelatihan ketrampilan untuk menjalankan hukum tetapi juga
termasuk di dalamnya pendidikan nilai-nilai yang menjadi basis sistem hukum
nasional yang hendak dibangun dan bagi Indonesia nilai-nilai tersebut adalah
nilai-nilai Pancasila.Selanjutnya, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati
dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan
“teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk
menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak cocok atau tidak memadai
untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial.
Amanah
Pancasila akan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya dijadikan pedoman mendasar
dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi dan pengembangan hukum sebagai
landasan pembagunan ekonomi. Nilai-nilai Pancasila yang relevan dan perlu diacu
adalah sila terakhir, yakni keadilan sosial. Roda kegiatan ekonomi bangsa
digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Ada kehendak kuat warga
masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya
dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Semangat
nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi
terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
Demokrasi
konomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi
perorangan dan masyarakat. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil,
antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang
luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana
terjadi pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi
pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi
tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan.
Hal
inilah yang merupakan strategi yang
berakibat pada “terjadinya krisis moneter” yang terjadi pada Tahun 1997 saat
awal reformasi politik, ekonomi, sosial, dan moral.Sebagaimana yang dihadapi
dunia saat ini, dimana dengan adanya krisis keuangan global saat ini telah
mengakibatkan sistem hukum ekonomi di beberapa negara tidak dapat menjalankan
fungsi dan perannya secara efektif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan mengancam
kesinambungan perekonomian nasional.
Krisis keuangan secara global yang saat ini
terjadi di wilayah Amerika, Eropa maupun Asia pada dasarnya secara khusus
bersumber dari masih lemahnya kualitas sistem keuangan yang ada di secara
global di dunia. Reformasi keuangan yang terjadi pada awal Tahun 1980 an ternyata hanya
memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan dan kuantitas aliran
modal yang masuk (capital inflow) ke suatu Negara. Kondisi seperti ini, juga
dilakukan oleh Indonesia pada saat itu, khususnya jika dikaitkan dengan
liberalisasi perbankan yang berawal pada Tahun 1988 dimana kondisi tersebut
merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem keuangan, khususnya pada
sektor Lembaga Perbankan. Terjadinya gejolak di pasar uang, pasar valas dan pasar
modal serta meningkatnya ketidakpastian
(uncertainty) dapat mengabikatkan
semakin memburuknya kinerja Lembaga Keuangan yang pada gilirannya dapat
mengakibatkan runtuhnya kestabilan sektor keuangan.Secara keseluruhan jika
kondisi krisis global yang terjadi pada saat
ini tidak segera diantisipasi dan ditangani secara serius dan
komprehensif oleh Pemerintah Indonesia maka akan berdampak pada krisis keuangan
yang semakin mendalam.
Selanjutnya,
kondisi tersebut tidak saja berdampak pada buruknya aspek likuiditas perbankan,
akan tetapi juga pada solvabilitas dan rentabilitas dari lembaga perbankan
secara nasional, mengingat lembaga perbankan merupakan pasar yang sangat
dominan dalam industri keuangan di Indonesia, maka secara sistematis sektor
keuangan dapat mengalami kelumpuhan kembali sebagaimana kondisi yang terjadi
kurun waktu Tahun 1997-1998 yang lalu.
Mepertimbangkan
dari dampak dan kerugian yang demikian besar terhadap kondisi perekonomian
suatu Negara sebagai akibat dari instabilitas sistem keuangan tersebut
serta langkah-langkah penyelesaian
krisis (crisis resolution) yang juga membutuhkan waktu cukup lama, maka
sudah saatnya stabilitas sistem keuangan fungsinya dioptimalkan dan perlunya
kordinasi yang efektif dan komprehensif baik dari pihak pemerintah dan Bank
Sentral sebagai pengambil kebijakan publik di setiap belahan negara-negara di
dunia pada saat ini, termasuk di Indonesia pasca krisis keuangan dan perbankan
Tahun 1997-1998. Akan tetapi, kondisi yang ada pada saat ini khususnya di Indonesia,
belum maksimalnya konsep-konsep pemikiran secara yuridis maupun
institusional (legal and institutional
framework) dari masing-masing instutisi
yang bertanggung jawab secara menyeluruh dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan tersebut.
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas, dalam upaya
melakukan perkembangan dalam pembangunan nasional terutama yang berkaitan
dengan pembangunan ekonomi, secara umum dapat dijelaskan bahwa keterkaitan
antara regulasi / pengaturan sistem pengamanan keuangan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berkorelasi pula dengan peranan
Hukum dalam Pembangunan Ekonomi secara keseluruhan. Syarat mutlak berjalannya
sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang
hukum dan politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang
budaya.Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi
melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua
dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran
masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan
tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus
memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera.
Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi
mereka yang paling miskin dan tertinggal.
PENUTUP
a. Ilmu
sebagai proses berfikir dapat memberikan arah yang jelas untuk mengkaji hakikat
keilmuan dari ilmu hukum dan ilmu hukum merupakan ilmu yang mempunyai ciri khas
tersendiri (sui generis). Pendekatan terhadap ilmu hukum dapat
dilakukan dengan pendekatan filsafat
ilmu yakni dari aspek ontologi, epistimologi dan aksiologi. Karena pendekatan
filsafat ilmu dapat memberikan pencerahan dalam menjawab pertanyaan bahwa ilmu
hukum adalah suatu ilmu. Ilmu hukum juga mempunyai nilai kegunaan dan
kemanfaatan yang luas baik secara teoritis maupun praktis berdasarkan dinamika perkembangannya
maupun fenomena dan fakta-fakta yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan merupakan kebutuhan masyarakat
yang sangat fundamental serta harapan
akan hukum yang adil dapat terpenuhi. Oleha karena itu untuk mewujudkan hukum
yang baik dalam masyarakat, maka prinsip keadilan merupakan suatu syarat yang
harus dipenuhi, sehingga keberadaan hukum secara sederhana dapat diartikan
disamping pasti juga adil.
b.
Pembangunan ekonomi di suatu negara, secara khusus di Indonesia, bahwa hukum
memiliki peranan yang besar untuk memberi peluang pembangunan ekonomi.
Pelaksanaan roda pemerintahan yang demokratis, dengan menggunakan hukum sebagai
instrumen yang efektif dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan
yang komprehensif, akan membawa negara menuju masyarakat dengan tingkat
kesejahteraan yang di cita-citakan. Bagi Indonesia menciptakan persatuan,
menggalakkan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan harus di lakukan secara
bersamaan. Kondisi tersebut, dapat memberi peluang dalam terciptanya
keharmonisan dalam pencapaian tujuan pembangunan ekonomi. Pada pelaksanaan
pembangunan ekonomi harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan UUD 1945, sehingga dapat memberi pengaruh bagi warga negara untuk bekerja
lebih giat lagi,karena prestasi mereka dilindungi dan di jamin oleh hukum,
sehingga dengan sendirinya hasil kerja tersebut dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Daftar pustaka
Adam Smith,
1979, An Inqury into the Nature and Causes of the Wealt of Nation, Penguin Book, London.
Ady Kusnadi,
2008, Penelitian Hukum Sebagai Sarana
Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Kerangka
Sistem Hukum Nasional, (Pembangunan Hukum
Bisnis Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional), FH-UNPAD.
Ahmad Tafsir, 2007,
Filsafat Ilmu Mengurai Ontologi, Epistimologi dan Aksiologi Pengetahuan,
PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Anthony T.
Kronman, 1993, The Lost Lawyer Failing
Ideals of the Legal Profession, Harvard
University Press, Cambridge.
CFG.
Sunaryati Hartono, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia,Bina
Cipta, Bandung. Chidir Ali, 1991, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Djuhaendah
Hasan, 2008, Fungsi Hukum Dalam Perkembangan
Ekonomi Global, Bandung.
Endang Sutrisno,
2007, Bunga Rampai Hukum dan
Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta.
Huala Adolf,
2005, Hukum Perdagangan Internasional,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
John Rawls,
2005, Teori Keadilan, Penerbit Qalam, Yogyakarta.
Jujun S.
Suriasumantri, 2003, Filsfat Ilmu Sebuah
Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. ----------------, 1984, Ilmu Dalam Perspektif, Yayasan Obor Indonesia & LEKNAS-LIPI,
Jakarta.
Kartharina
Pistor dan Philip A. Wellon, et al,
2001, Asian Development Bank, The
Rule of Law and Legal Institutions in Asian Economic Development 1960-2000,
Oxford University Press, New York.
Lili Rasjidi dan
IB. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai
Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Meuwissen,
2007, Meuwissen Tentang Pengembangan
Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan
Filsafat Hukum (terjemahan B. Arief Sdharta), Refika Aditama, Bandung.
Moh. Mahfud MD,
2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Pustaka LP3ES
Indonesia, Jakarta. ----------------, 2001, Politik Hukum Di Indonesia, LP3IS, Jakarta.
Mochtar
Kusumaatmadja, 1996, Fungsi Dan
Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982,
Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung.
Richard A.
Posner, 1983, Economic Analysis of Law, Little Brown Co, Boston.
Richard B. Mc.
Kenzie dan Gordon Tullock, 1988, Modern
Political Economy, An Introduction to Economics, Mc Graw-Hill, Inc, New York.
R.L. Meek, D.D.
Raphael dan P.G. Stein, e.d, 1982,
Lectures on Jurisprudence, Liberty Fund, Indianapolis.
Satjipto
Rahardjo, 1998, Sosiologi Hukum, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Sidharta,
2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu
Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung.
Soerjanto
Poespowardojo, 1998, Pembangunan
Nasional Dalam Perspektif Budaya Sebuah Pendekatan Filsafat, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Theo Huijbers,
1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan
Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
The Liang Gie,
2000, Pengantar Filsafat Ilmu (Edisi
Ke-Dua Diperbaharui), Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Tim Dosen
Filsafat Ilmu – Fakultas Filsafat UGM, 2007, Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar